Senin, 09 Desember 2013

BOLEHKAH WANITA BERAKTIVITAS SOSIAL DI LUAR RUMAH?



BOLEHKAH WANITA BERAKTIVITAS SOSIAL DI LUAR RUMAH?

Tidak perlu dititikberatkan lagi, bahwa tugas wanita yang asasi ialah tugas keibuan. Seluruh rohani dan jasmaninya telah diberi kelengkapan dan persediaan oleh Allah SWT. untuk memainkan peranan keibuan dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Keibuan tidak berarti sekadar menjadi istri, mengandung dan melahirkan anak, karena sifat inipun ada pada hewan. Lebih dari itu, keibuan berarti mempunyai jiwa seorang ibu, yang penyayang, sabar, lemah-lembut, berbakti pada suami, mengandung dan memberikan anak, tidak mementingkan kenikmatan diri, bahkan sanggup menanggup kesakitan mengandung dan jerih payah lelah mengurus rumah tangga.
Keibuan berarti mengorbankan kepentingan diri untuk memberi kebahagiaan kepada orang lain, yaitu suami dan anak-anak yang sudah dilahirkan. Keibuan berarti berkorban untuk memperkokoh keluarga yang menjadi telapak bagi masyarakat dan peradaban, dan menurunkan kepada putra-putrinya, ajaran-ajaran dan nilai-nilai suci Syari’ah Ilahi. Tugas ini saja sudah cukup untuk melilit (mengungkung) masa seorang wanita, meletih-lesukan jiwa raga mereka, sehingga dalam masa yang tertentu ia perlu mencari kekuatan kembali, lahir dan batin, melalui ibadah kepada Allah SWT., supaya hati atau rohnya tidak berhijab dari Allah SWT. dan hidupnya selalu berada dalam rahmat dan berkah-Nya.
Tidak diragukan lagi, bahwa peranan keibuan ini adalah suatu peranan yang mulia lagi suci, yang bisa sebanding dengan peranan seorang Nabi dalam konteks mengasuh dan mandidik umatnya. Oleh sebab itulah, seorang perempuan beriman tidak suka menjadi “ibu sambilan” (part time mother) seperti hanya ibu-ibu modern, yakni ia tidak suka membagi-bagi peranannya sebagai ibu lalu bekerja di luar rumah, kemudian menjabat posisi lagi di tempat lain dan seterusnya. Ia seyogyanya menjadi ibu dengan penuh hati, menjalankan tugas-tugas rumah tangganya, di samping beramal ibadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya pula, bahkan ia seyogyanya tidak berkesempatan untuk setiap hari keluar menengok karib kerabat atau sahabat dekat kecuali pada masa-masa tertentu saja dan itupun tidak terlalu sering.
Namun demikian, jikalau ada muslimah yang mempunyai waktu senggang atau tenaga yang lebih,
Bolehkah Wanita Beraktivitas Sosial di Luar Rumah?
Setelah menyelesaikan urusan-urusan rumah tangganya ia boleh berkhidmat menolong sesama wanita yang membutuhkan, misalnya memberi bantuan kepada wanita-wanita yang melarat atau menjadi guru mengajar sesama kaum wanita dalam bidang ilmu yang mempunyai manfaat dunia dan akhirat, lebih-lebih ilmu fardlu ‘ain dalam bidang akidah, amal ibadah, akhlak atau tasawuf dan hukum-hukum syara’.
            Ia boleh mengajar di tempat yang terlidung (tertutup) dari laki-laki ajnabi. Demikian juga, ia boleh bekerja sebagai dokter atau tabib untuk merawat pasien-pasien wanita (saja), terutama penyakit khusus wanita (gynrcology), atau yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan anak (obstetric) dan sejenisnya. Ia juga boleh bekerja sebagai bidan tetapi tidak seperti bidan-bidan modern yang mengeluarkan aurat dan bebas bergaul dengan laki-laki. Artinya, menjadi bidan yang berperilaku sesuai dengan syari’ah.
Selain itu, ia juga boleh menjadi juru rawat yang khusus melayani dan merawat pasien-pasien wanita. Andaikata dalam menjalankan tugas-tugas seperti di atas itu ia terjerat dalam fitnah atau secara disadari/tidak (malah) menjadi fitnah bagi laki-laki atau terpaksa melanggar hukum-hukum syara’ dan dengan demikian menyebabkan laknat Allah SWT. turun atasnya, maka ia wajib tinggal (menetap) di rumah dan haram baginya keluar rumah.
Di masa peperangan, yaitu jihad fi sabilillah bukannya peperangan di jalan thaghut – seperti yang kebanyakan terjadi di tengah-tengah kita selama ini, jikalau kekurangan tenaga kaum laki-laki maka kaum wanita boleh turun ke medan perang menolong tentara Islam menyediakan makan-minum, pakaian dan merawat orang-orang yang cedera dan sakit atau mnegusung mayat untuk dikebumikan.
Bahkan, kalau perlu mereka boleh juga sama-sama mengangkat senjata melawan orang-orang kafir. Bagaimanapun mereka mestilah ingat bahwa  keadaan yang seperti ini tidaklah wajar daan merupakan keadaan darurat di mana kaum muslimin berada dalam pertempuran melawan musuh-musuh Allah SWT. di medan perang. Di dalam sejarah Islam, meski sesudah turunnya ayat-ayat hijab, namun wanita-wanita Islam seperti ar-Rubayyi Bin Mu’awwiz, Umm Sulaym, Umm ‘Ammarah, Sayyidah ‘Aisyah as-Shiddiqah, Umm ‘Atiyyah dan beberapa wanita lain turut serta bersama Rasulullah Saw. di dalam peperangan melawan orang-orang kafir harbi (orang kafir yang jahat terhadap kaum muslim). Hal ini disebut dalam beberapa hadits riwayat al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Ibn Majah.
Keharusan ikut berperang diberikan kepada mereka (kaum wanita) didasarkan atas beberapa pertimbangan berikut:
1.   Keadaan darurat.
2.   Peperangan tersebut bukan peperangan yang berasas pada paham kebangsaan atau sejenisnya tetapi benar-benar fi sabilillah, dipimpin pula oleh imam yang saleh.
3.   Peperangan tersebut dilakukan dengan mengikuti hukum-hukum peperangan yang diajarkan dalam syari’at Islam.
Selain itu, boleh ditambah walaupun ini perkara batin bahwa mereka keluar dengan niat yang ikhlas karena Allah SWT. semata-mata, bukan untuk gaji atau kebutuhan hidup dan lain-lain.
            Sebagian kaum muslim masa kini menggunakan hadits-hadits tentang wanita yang ikut peperangan sebagai alasan untuk mengharuskan wanita-wanita Islam keluar rumah untuk bergabung dengan angkatan bersenjata atau pasukan keamanan yang tidak berjuang di jalan Allah SWT. dengan cara-cara yang dikehendaki Allah SWT., tetapi untuk menjaga mereka supaya setaraf dengan wanita-wanita bangsa lain pada galibnya. Ada pula yang memperalat hadits-hadits itu untuk memberi dorongan kepada wanita-wanita Islam dalam–apa yang dinamakan: “perjuangan menuntut persamaan hak” atau “pembebasan kaum wanita”. Ini terang-terang merupakan pengkhianatan terhadap Allah SWT. dan Rasul-Nya, karena tujuan, sebab-sebab dan kondisi wanita modern keluar rumah itu tidaklah sama seperti wanita-wanita beriman yang tersebut di atas itu.
            Tidak setiap hari wanita-wanita beriman itu keluar rumah. Di dalam keadaan yang normal, wanita-wanita beriman itu pada umumnya tinggal di rumah memainkan peranan keibuan mereka. Bukan setiap hari mereka berada di luar rumah ataau di medan perang.
            Arnold J. Toynbee, ahli sejarah Inggris yang masyhur, menulis dalam suatu tajuk rencana dalam World Review, Maret 1949:
            In history, the ages of disintegration were usually the ages in which woman had left the home. In fifth century Greece, the high point of classical history, woman stayed in the home. But after Alexander’s time, when the city-states were breaking up, there was a feminist movement like our own. (Dalam sejarah, zaman perpecahan (porak-poranda) adalah, umumnya, zaman ketika kaum wanita sudah diperbolehkan keluar rumah. Di negeri Yunani abad 5 M, yang nerupakan titik puncak dalam sejarah klasik, kaum wanita tinggal di rumah. Tetapi selepas zaman Iskandar, ketika negara-negara kota sedang terpecah-belah, lahirlah gerakan feminis (gerakan “pembebasan” wanita), seperti yang terdapat dalam peradaban modern kita).[1]


[1] Muhammad Ibn Muhammad ‘Ali, Hijab. (Yogyakarta: Pustaka Sufi, 2002), 57-62.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar