BOLEHKAH WANITA BERAKTIVITAS SOSIAL
DI LUAR RUMAH?
Tidak perlu
dititikberatkan lagi, bahwa tugas wanita yang asasi ialah tugas keibuan.
Seluruh rohani dan jasmaninya telah diberi kelengkapan dan persediaan oleh
Allah SWT. untuk memainkan peranan keibuan dalam rangka mengabdikan diri kepada
Allah SWT. Keibuan tidak berarti sekadar menjadi istri, mengandung dan
melahirkan anak, karena sifat inipun ada pada hewan. Lebih dari itu, keibuan
berarti mempunyai jiwa seorang ibu, yang penyayang, sabar, lemah-lembut,
berbakti pada suami, mengandung dan memberikan anak, tidak mementingkan
kenikmatan diri, bahkan sanggup menanggup kesakitan mengandung dan jerih payah lelah
mengurus rumah tangga.
Keibuan berarti
mengorbankan kepentingan diri untuk memberi kebahagiaan kepada orang lain,
yaitu suami dan anak-anak yang sudah dilahirkan. Keibuan berarti berkorban
untuk memperkokoh keluarga yang menjadi telapak bagi masyarakat dan peradaban,
dan menurunkan kepada putra-putrinya, ajaran-ajaran dan nilai-nilai suci
Syari’ah Ilahi. Tugas ini saja sudah cukup untuk melilit (mengungkung) masa
seorang wanita, meletih-lesukan jiwa raga mereka, sehingga dalam masa yang
tertentu ia perlu mencari kekuatan kembali, lahir dan batin, melalui ibadah
kepada Allah SWT., supaya hati atau rohnya tidak berhijab dari Allah SWT. dan
hidupnya selalu berada dalam rahmat dan berkah-Nya.
Tidak diragukan
lagi, bahwa peranan keibuan ini adalah suatu peranan yang mulia lagi suci, yang
bisa sebanding dengan peranan seorang Nabi dalam konteks mengasuh dan mandidik
umatnya. Oleh sebab itulah, seorang perempuan beriman tidak suka menjadi “ibu
sambilan” (part time mother) seperti hanya ibu-ibu modern, yakni ia
tidak suka membagi-bagi peranannya sebagai ibu lalu bekerja di luar rumah,
kemudian menjabat posisi lagi di tempat lain dan seterusnya. Ia seyogyanya
menjadi ibu dengan penuh hati, menjalankan tugas-tugas rumah tangganya, di
samping beramal ibadah kepada Allah dengan sebaik-baiknya pula, bahkan ia
seyogyanya tidak berkesempatan untuk setiap hari keluar menengok karib kerabat
atau sahabat dekat kecuali pada masa-masa tertentu saja dan itupun tidak
terlalu sering.
Namun demikian,
jikalau ada muslimah yang mempunyai waktu senggang atau tenaga yang lebih,
Bolehkah Wanita
Beraktivitas Sosial di Luar Rumah?
Setelah menyelesaikan urusan-urusan
rumah tangganya ia boleh berkhidmat menolong sesama wanita yang membutuhkan,
misalnya memberi bantuan kepada wanita-wanita yang melarat atau menjadi guru
mengajar sesama kaum wanita dalam bidang ilmu yang mempunyai manfaat dunia dan
akhirat, lebih-lebih ilmu fardlu ‘ain dalam bidang akidah, amal ibadah, akhlak
atau tasawuf dan hukum-hukum syara’.
Ia
boleh mengajar di tempat yang terlidung (tertutup) dari laki-laki ajnabi.
Demikian juga, ia boleh bekerja sebagai dokter atau tabib untuk merawat
pasien-pasien wanita (saja), terutama penyakit khusus wanita (gynrcology),
atau yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan anak (obstetric)
dan sejenisnya. Ia juga boleh bekerja sebagai bidan tetapi tidak seperti
bidan-bidan modern yang mengeluarkan aurat dan bebas bergaul dengan laki-laki.
Artinya, menjadi bidan yang berperilaku sesuai dengan syari’ah.
Selain itu, ia
juga boleh menjadi juru rawat yang khusus melayani dan merawat pasien-pasien
wanita. Andaikata dalam menjalankan tugas-tugas seperti di atas itu ia terjerat
dalam fitnah atau secara disadari/tidak (malah) menjadi fitnah bagi laki-laki
atau terpaksa melanggar hukum-hukum syara’ dan dengan demikian menyebabkan
laknat Allah SWT. turun atasnya, maka ia wajib tinggal (menetap) di rumah dan
haram baginya keluar rumah.
Di masa peperangan,
yaitu jihad fi sabilillah bukannya peperangan di jalan thaghut – seperti yang
kebanyakan terjadi di tengah-tengah kita selama ini, jikalau kekurangan tenaga
kaum laki-laki maka kaum wanita boleh turun ke medan perang menolong tentara Islam
menyediakan makan-minum, pakaian dan merawat orang-orang yang cedera dan sakit
atau mnegusung mayat untuk dikebumikan.
Bahkan, kalau
perlu mereka boleh juga sama-sama mengangkat senjata melawan orang-orang kafir.
Bagaimanapun mereka mestilah ingat bahwa
keadaan yang seperti ini tidaklah wajar daan merupakan keadaan darurat
di mana kaum muslimin berada dalam pertempuran melawan musuh-musuh Allah SWT.
di medan perang. Di dalam sejarah Islam, meski sesudah turunnya ayat-ayat
hijab, namun wanita-wanita Islam seperti ar-Rubayyi Bin Mu’awwiz, Umm Sulaym,
Umm ‘Ammarah, Sayyidah ‘Aisyah as-Shiddiqah, Umm ‘Atiyyah dan beberapa wanita
lain turut serta bersama Rasulullah Saw. di dalam peperangan melawan
orang-orang kafir harbi (orang kafir yang jahat terhadap kaum muslim). Hal ini
disebut dalam beberapa hadits riwayat al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Ibn
Majah.
Keharusan ikut
berperang diberikan kepada mereka (kaum wanita) didasarkan atas beberapa
pertimbangan berikut:
1.
Keadaan darurat.
2.
Peperangan tersebut bukan
peperangan yang berasas pada paham kebangsaan atau sejenisnya tetapi
benar-benar fi sabilillah, dipimpin pula oleh imam yang saleh.
3.
Peperangan tersebut
dilakukan dengan mengikuti hukum-hukum peperangan yang diajarkan dalam syari’at
Islam.
Selain itu, boleh
ditambah walaupun ini perkara batin bahwa mereka keluar dengan niat yang ikhlas
karena Allah SWT. semata-mata, bukan untuk gaji atau kebutuhan hidup dan
lain-lain.
Sebagian
kaum muslim masa kini menggunakan hadits-hadits tentang wanita yang ikut
peperangan sebagai alasan untuk mengharuskan wanita-wanita Islam keluar rumah
untuk bergabung dengan angkatan bersenjata atau pasukan keamanan yang tidak
berjuang di jalan Allah SWT. dengan cara-cara yang dikehendaki Allah SWT.,
tetapi untuk menjaga mereka supaya setaraf dengan wanita-wanita bangsa lain
pada galibnya. Ada pula yang memperalat hadits-hadits itu untuk memberi
dorongan kepada wanita-wanita Islam dalam–apa yang dinamakan: “perjuangan
menuntut persamaan hak” atau “pembebasan kaum wanita”. Ini terang-terang merupakan
pengkhianatan terhadap Allah SWT. dan Rasul-Nya, karena tujuan, sebab-sebab dan
kondisi wanita modern keluar rumah itu tidaklah sama seperti wanita-wanita
beriman yang tersebut di atas itu.
Tidak
setiap hari wanita-wanita beriman itu keluar rumah. Di dalam keadaan yang
normal, wanita-wanita beriman itu pada umumnya tinggal di rumah memainkan
peranan keibuan mereka. Bukan setiap hari mereka berada di luar rumah ataau di
medan perang.
Arnold
J. Toynbee, ahli sejarah Inggris yang masyhur, menulis dalam suatu tajuk
rencana dalam World Review, Maret 1949:
In
history, the ages of disintegration were usually the ages in which woman had
left the home. In fifth century Greece, the high point of classical history,
woman stayed in the home. But after Alexander’s time, when the city-states were
breaking up, there was a feminist movement like our own. (Dalam sejarah,
zaman perpecahan (porak-poranda) adalah, umumnya, zaman ketika kaum wanita
sudah diperbolehkan keluar rumah. Di negeri Yunani abad 5 M, yang nerupakan
titik puncak dalam sejarah klasik, kaum wanita tinggal di rumah. Tetapi selepas
zaman Iskandar, ketika negara-negara kota sedang terpecah-belah, lahirlah
gerakan feminis (gerakan “pembebasan” wanita), seperti yang terdapat dalam
peradaban modern kita).[1]